Tarif Harga Pajak Reklame Jakarta Terbaru

Tarif Harga Pajak Reklame Jakarta Terbaru

TARIF HARGA PAJAK REKLAME JAKARTA TERBARU (2024 2025 2026 2027 2028) adalah peraturan gubernur (PERGUB) DKI Jakarta yang sedang berjalan atau diberlakukan untuk saat ini “tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame

TARIF HARGA PAJAK REKLAME JAKARTA TERBARU TERUPDATE
TARIF HARGA PAJAK REKLAME JAKARTA TERBARU TERUPDATE

Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:

a. Reklame Melekat (Stiker):
Rp1.300,00/cm2 (seribu tiga ratus rupiah) per centimeter
persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000,00 (satu juta tiga
ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan.

b. Reklame Selebaran:
Rp13.000,00/lembar (tiga belas ribu rupiah) per lembar,
sekurang-kurangnya Rp13.000.000,00 (tiga belas juta
rupiah) setiap kali penyelenggaraan.

c. Reklame Berjalan/Kendaraan:
Rp50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter
persegi per had.

d. Reklame Udara:
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk paling lama 1
(satu) bulan penayangan.

e. Reklame Apung:
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk
paling lama 1 (satu) bulan penayangan.

f. Reklame Suara:
Rp6.400,00/30 detik (enam ribu empat ratus rupiah) per
tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dad 30 (tiga
puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.

g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat
lainnya:

Rp13.000,00/30 detik (tiga belas ribu rupiah) per tiga
puluh detik, bagian waktu yang kurang dan i 30 (tiga puluh)
detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.

h. Reklame Peragaan:
Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per setiap
penyelenggaraan.

i. Reklame Graffiti:
Rp25.000,00/m2/hari (dua puluh lima ribu rupiah) per meter
persegi per hari.

j. Reklame Laser:
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu)
bulan penayangan.

k. Reklame Gapura:
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk
paling lama 1 (satu) bulan penayangan.

  1. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan:
    Rp100.000,00/m2/hari (seratus ribu rupiah) per meter
    persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi
    2 m2 (dua meter persegi).
Tarif Harga Pajak Reklame Jakarta Terbaru

TARIF HARGA PAJAK REKLAME JAKARTA TERBARU

Penting untuk diketahui terkait pajak reklame di jakarta

Pajak reklame di Jakarta memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta pengaturan tata kota. Salah satu aspek kunci dalam mengelola pajak reklame adalah pemahaman mendalam tentang ketetapan tarif harga yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang ketetapan tarif harga pajak reklame di Jakarta, membuka perspektif bagi pengusaha dan pemilik usaha yang ingin memasang reklame secara legal di ibu kota.

1. Mengurai Faktor Penentu Tarif Pajak Reklame

Ketetapan tarif harga pajak reklame di Jakarta tidak ditentukan begitu saja. Beberapa faktor utama mempengaruhi penentuan tarif tersebut:

  • Ukuran Reklame: Semakin besar ukuran reklame, semakin tinggi kemungkinan tarif pajaknya. Pemerintah Jakarta biasanya mempertimbangkan luas permukaan reklame sebagai salah satu variabel penentu.
  • Lokasi Strategis: Reklame yang ditempatkan di lokasi strategis dengan tingkat visibilitas tinggi mungkin dikenakan tarif lebih tinggi. Faktor ini mencerminkan intensitas paparan reklame kepada masyarakat.
  • Jenis Reklame: Jenis reklame juga menjadi pertimbangan. Misalnya, reklame digital atau interaktif mungkin memiliki tarif berbeda dibandingkan dengan reklame statis.

2. Peran Peraturan Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan landasan hukum dan aturan terkait tarif pajak reklame. Penting untuk selalu merujuk pada Perda terbaru agar mendapatkan informasi yang akurat.

3. Proses Pengajuan dan Evaluasi

  • Pengumpulan Dokumen: Langkah awal adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas perusahaan, surat izin usaha, dan desain reklame.
  • Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan izin pajak reklame ke Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  • Pemeriksaan Lapangan: Pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian reklame dengan izin yang diajukan.

4. Pajak Reklame dan Kontribusinya

  • Pendapatan Daerah: Pajak reklame menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kontribusinya mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.
  • Penyelarasan Kota: Dengan menetapkan tarif pajak reklame, pemerintah dapat mengatur penataan kota, menghindari keberadaan reklame yang berlebihan atau tidak teratur.

5. Keterlibatan Ahli Pajak dan Profesional

Mengingat kompleksitas peraturan perpajakan reklame, melibatkan ahli pajak atau profesional perpajakan dapat menjadi langkah bijak. Mereka dapat memberikan panduan dan memastikan bahwa perusahaan Anda memahami dengan baik ketetapan tarif harga yang berlaku.

Penutup: Membangun Hubungan Saling Menguntungkan

Mengikuti ketetapan tarif harga pajak reklame di Jakarta adalah langkah awal dalam membangun hubungan saling menguntungkan antara pelaku usaha dan pemerintah. Dengan mematuhi aturan dan berkontribusi pada pembangunan daerah, Anda tidak hanya memasang reklame secara legal tetapi juga mendukung kemajuan Jakarta sebagai pusat bisnis dan perekonomian.

× Free Konsultasi - 24 Jam