pajak ketinggian reklame di atas bangunan gedung

pajak ketinggian reklame di atas bangunan gedung

Pajak ketinggian reklame jakarta dengan posisi pemasangan diatas bangunan gedung yang tinggi dihitung berdasarkan nilai sewa reklame (NSR) untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari hasil perhitungan NSR atau pokok pajak reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri.

Di Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 24Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak reklame

Dasar Perhitungan Pajak Ketinggian Reklame Jakarta

Peraturan ketetapan pajak ketinggian reklame di atur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 24Tahun 2022 berada di halaman 9, pasal 8 , poin ke (3) sebagai berikut :

“NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 7. “

Tabel Tarif Pajak Ketinggian

Sesuai dengan PERGUB yang sudah di terbitkan dan diberlakukan maka pajak ketinggian reklame di tetapkan sebesar 20 % ditambahkan dan dihitung dari nilai NSR/pokok pajak reklame per setiap 15 meter keatas. untuk lebih jelasnya bisa di pelajari dari tabel izin reklame jakarta untuk posisi di ketinggian sebagai berikut:

× Free Konsultasi - 24 Jam