PAJAK HURUF TIMBUL JAKARTA sejatinya adalah menjadi bagian yang sama dan tak terpisahkan perhitungan dengan pajak reklame pada umumnya, baik dari segi tarif Nilai Strategis Reklame (NSR) maupun dari sisi pengurusan perizinan nya sama persis dengan reklame pada umumnya. lalu bagaimana Cara Menghitungnya??
Pengertian Pajak Huruf Timbul
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.
Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame. Dalam Perda tersebut dijelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Kita biasanya mengidentikkan reklame dengan media periklanan besar yang ditempatkan pada area yang sering dilewati masyarakat umum seperti sisi jalan raya. Reklame umumnya berisi informasi dengan ilustrasi yang besar dan menarik.
Tapi, apa saja yang masuk dalam kategori reklame berdasarkan undang-undang? Dalam Perda Pajak Reklame DKI Jakarta, disebutkan, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak garamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Subjek dan Objek Pajak Reklame
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:
- Semua penyelenggaraan reklame.
- Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:
• Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,
• Reklame kain,
• Reklame melekat, stiker,
• Reklame selebaran,
• Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
• Reklame udara,
• Reklame apung ,
• Reklame suara,
• Reklame film/slide, dan
• Reklame paragaan.
Selain objek pajak reklame, ada juga yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dengan ketinggian maksimum 15 meter dan jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.
- Penyelenggaraan reklame semata-mata memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.
- Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak lebih damri 1 m² dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
- Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri.
Di Jakarta, NSR telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.
Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame
Di Jakarta, tarif pajak reklame diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak reklame? Untuk menghitungnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui tarif NSR. Berikut ini contoh tarif NSR di Jakarta
Pentingnya mengurus izin dan pajak huruf timbul
Huruf timbul adalah salah satu bentuk iklan yang memiliki daya tarik visual tinggi dan mampu meningkatkan citra brand suatu bisnis. Namun, di balik kreativitas dan keindahan huruf timbul, ada kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh pemilik bisnis. Artikel ini akan membahas pentingnya membayar pajak huruf timbul dan bagaimana kewajiban perpajakan dapat berkontribusi pada keberlanjutan bisnis.
1. Menegakkan Ketaatan Hukum
Pajak huruf timbul bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari ketaatan hukum. Dengan membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemilik bisnis menunjukkan tanggung jawab dan komitmen terhadap aturan yang berlaku.
2. Kontribusi Pada Pembangunan Daerah
Pajak yang dibayarkan atas huruf timbul turut serta menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Kontribusi ini kemudian dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan proyek-proyek penting lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
3. Membangun Reputasi Positif
Pemilik bisnis yang mematuhi kewajiban pajak cenderung membangun reputasi positif di mata pihak berwenang, pelanggan, dan masyarakat umum. Reputasi ini dapat menjadi modal penting dalam menjalankan bisnis jangka panjang dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
4. Ketersediaan Fasilitas Umum
Pendapatan dari pajak huruf timbul juga berperan dalam penyediaan fasilitas umum. Pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, seperti taman kota, tempat rekreasi, dan fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
5. Mendukung Keteraturan Kota
Dengan membayar pajak, pemilik bisnis turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keteraturan kota. Pajak huruf timbul yang dibayarkan dapat menjadi dasar untuk perencanaan tata kota yang lebih baik, membantu menciptakan lingkungan yang lebih estetis dan teratur.
6. Pencegahan Masalah Hukum
Membayar pajak secara tepat waktu juga berperan sebagai langkah pencegahan masalah hukum. Ketaatan terhadap kewajiban perpajakan mengurangi risiko terlibat dalam sengketa hukum yang dapat merugikan bisnis secara finansial dan reputasi.
7. Mendukung Pembangunan Ekonomi Lokal
Pendapatan dari pajak huruf timbul dapat dipergunakan untuk mendukung pelaku usaha lokal dan ekonomi daerah. Ini menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
8. Pemeliharaan Lingkungan Bisnis yang Berkelanjutan
Dengan membayar pajak secara konsisten, pemilik bisnis membantu menjaga lingkungan bisnis yang berkelanjutan. Ini menciptakan hubungan positif dengan pihak berwenang, memperkuat fondasi bisnis, dan membuka peluang untuk pertumbuhan yang lebih besar.
Penutup: Membangun Kesuksesan Bersama
Membayar pajak huruf timbul bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga kontribusi positif terhadap kesuksesan bisnis dan pembangunan daerah. Dengan memahami pentingnya pajak, pemilik bisnis dapat membangun hubungan saling menguntungkan dengan pihak berwenang dan masyarakat, menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Tarif Jasa Pajak Reklame Jakarta Terbaru berlaku mulai tahun 2024, 2025, 2026, 2027,2028