IZIN REKLAME JAKARTA

Izin Reklame Jakarta

Jasa pengurusan izin reklame jakarta dan pembayaran pajak reklame di kerjakan dengan cepat, mudah dan murah sehingga prosesnya tidak terlalu lama dan nyaman. semua di urus resmi sesuai dengan ketetapan undang-undang peraturan daerah yang sedang diberlakukan.

Izin reklame pada dasarnya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, periksa dulu ketentuan-ketentuan di daerah yang akan Anda pasang reklame. Jika anda Ingin memasang iklan/reklame di media luar ruangan seperti Billboard, Neon box, baliho, Huruf Timbul akan sangat menguntungkan karena pasti akan banyak sekali orang yang akan melihat iklan Anda. Tapi, sudahkah Anda mengetahui prosedurnya?

Tahapan proses pengurusan perizinan reklame

Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Izin Reklame :

  1. Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan
  3. Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur
  4. Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)
  5. Mengajukan Surat Permohonan :
    1. Surat Permohonan atau Formulir permohonan
    1. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
  6. Identitas Pemohon :
    1. Kartu Tanda Penduduk
    1. Kartu Keluarga
    1. Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
    1. Akta pendirian ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh :
      1. Kemenhunkam, Jika PT dan Yayasan
      1. Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi
      1. Pengadilan Negeri, Jika CV
    1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan
    1. NPWP Badan Hukum
  8. Jika Dikuasakan ;
    1. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp 6.000
    1. KTP orang yang diberi kuasa
  9. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
  10. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame
  11. Proposal Teknis
  12. Jika Reklame berada pada tanah/bangunan disewa:
    1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
    1. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
    1. Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan
  13. Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan

Prosedur Penyelenggaraan Izin Reklame Jakarta :

  1. Perletakkan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota
  2. Pola penyebaran perletakkan reklame berdasarkan pada kawasan (zoning)
  3. Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.
  4. Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin
  5. Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil
  6. Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur
  7. Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas
  8. Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi

Izin Reklame dapat dikuasakan pengurusannya kepada Jasa Biro Reklame, Jasa Periklanan, Agensi Reklame, Apabila:

  1. Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan dalam pengurusan izin reklame
  2. Anda menginginkan kemudahan dan efisiensi waktu
  3. Anda belum pernah mengurus reklame sehingga sangat merasa kesulitan
  4. Anda tidak bisa menyiapkan berkas-berkas syarat perizinan seperti:
    • Tidak bisa menyiapkan kajian teknis reklame
    • Tidak bisa menyiapkan perhitungan kelayakan konstruksi reklame
    • Tidak bisa menyiapkan Gambar tata letak bangunan (TLB)
    • Tidak mempunyai izin pelaku teknis bangunan (IPTB)
    • Tidak bisa menyiapkan gambar blueprint standar teknis konstruksi
    • Tidak bisa menyiapkan proposal lengkap pengajuan izin reklame
Izin Reklame Jakarta

Contoh perhitungan kelayakan kontruksi

Berikut ini adalah contoh kajian teknis reklame yang menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan izin reklame

× Free Konsultasi - 24 Jam