IZIN REKLAME JAKARTA Syarat pengajuan perizinan penyelenggaraan reklame memerlukan berkas-berkas dokumen pendukung seperti surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai dan masih banyak lagi yang harus di siapkan.
“Setiap penyelenggaraan reklame wajib ada izinnya dan harus ada pengesahannya”
Izin reklame Jakarta merupakan langkah krusial bagi pengiklan yang ingin memasang media iklan di ibu kota Indonesia. Dengan pertumbuhan kota yang pesat, peraturan dan prosedur perizinan menjadi semakin penting untuk dipahami. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap seputar izin reklame di Jakarta.
Izin reklame Jakarta bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang untuk mengoptimalkan kampanye iklan. Dengan memahami dasar hukum, mengikuti prosedur perizinan dengan teliti, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, pengiklan dapat memastikan bahwa iklan mereka dapat tampil dengan sah dan efektif di kota metropolitan yang penuh potensi ini.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan perizinan, diatur dengan peraturan gubernur (PERGUB). Untuk nominal pajak reklame yang wajib dibayarkan, itu akan disesuaikan dengan lokasi pemasangan berdasarkan kelas jalan, besar-kecil media reklame itu sendiri dan posisi ketinggian reklame jika di ukur dari tanah.
Izin reklame jakarta dan pajak reklame jakarta tersebut meliputi reklame billboard, reklame videotron atau reklame megatron, reklame stiker, reklame kain, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan dan lain-lain
Contoh Surat Izin Reklame Jakarta
BATASAN TEKNIS DAN DASAR PENGHITUNGAN PENERIMAAN LAIN-LAIN YANG SAH DALAM PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Dalam rangka memberikan kejelasan terkait batasan teknis penyelenggaraan reklame
pada Kawasan Kendali Sedang dan dasar perhitungan penerimaaan lain-lain yang sah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan izin Reklame jakarta , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- ukuran Ukuran luas bidang reklame untuk Kawasan Kendali Sedang ditetapkan maksimal sebesar 16 m2 (enam belas meter persegi) yang dihitung dari luas bidang konstruksi reklame dan hanya diperkenankan maksimal 2 muka dalam satu konstruksi;
- Pengertian luas reklame berdasarkan luas bidang konstruksi reklame (hanya 1 muka) untuk menentukan batasan persyaratan luas reklame yang membutuhkan lpR, TLB-BR, dan IMBBR;
- Posisi tiang Reklame diwajibkan berada pada tengah bidang Reklame sesuai dengan contoh gambar Reklame bertiang pada Peraturan Gubernur Nomor 244, Lampiran 3, Gambar Nomor 2 tentang batasan teknis penempatan bidang Reklame
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terhadap permohonan izin reklame yang menempel pada dinding bangunan gedung dapat dilakukan menggunakan surat klarifikasi pemohon yang telah distempel oleh PTSP. Sedangkan terhadap permohonan izin reklame di atas bangunan gedung dan bertiang, penerbitan SKPD dilakukan setelah pengukuran oleh surveyor dan Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame (TLB-BR) selesai;
- Penerimaan lain-lain yang sah ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari harga sewa lahan/bangunan gedung yang secara nyata dimanfaatkan khusus untuk penyelenggaraan reklame;
- Harga sewa lahan/bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 didasarkan pada Nilai Kontrak Reklame atau berdasarkan nilai rata-rata kontrak reklame sejenis terdekat dengan lokasi yang dimohon apabila reklame diselenggarakan sendiri oleh pemilik lahan/gedung yang dikuatkan dengan surat pernyataan pemohon;
- Perhitungan penerimaan lain-lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 berdasarkan: Penerimaan lain-lain yang sah = Nominal berdasar nilai kontrak reklame x 5% (lima persen), atau Nominal berdasar surat pernyataan x 5o/o (lima persen)
- Tata cara perhitungan penerimaan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Surat Edaran ini;
- Nilai kontrak reklame atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6 harus memperhatikan batas kewajaran;
- Batas kewajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 8 ditetapkan berdasar nilai total / m2 menurut tabel lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 931 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 532 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Nilai Kontrak Reklame,
- Penerimaan lain-lain yang sah dikenakan dan dipungut oleh DPMPTSP melalui kode rekening: a. 4.1 .4.24.01 Nilai Strategis Reklame di Persil Swasta b. 4.1.4.24.02 Nilai Strategis Reklame di Aset Pemda c. 4.1 .4.24.03 Nilai Strategis Reklame di Non Aset Pemda dengan pembayaran menggunakan Surat Tanda Setoran (STS); dan
- Masa berlaku lzin Penyelenggaraan Reklame (lPR) terhadap reklame non-komersial adalah sampai berubahnya bentuk, ukuran, isi, dan/atau posisi reklame, serta sampai dengan dicabut atau dibatalkannya lPR. Sedangkan terhadap reklame komersial maksimal berlaku 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya lPR.