Cara Mengurus Perizinan Reklame Di Jakarta Dan Membayar Pajak Reklamenya

Cara Mengurus Perizinan Reklame Di Jakarta Dan Membayar Pajak Reklamenya

Cara Mengurus Perizinan Reklame Di Jakarta Dan Membayar Pajak Reklamenya – Jika Anda ingin memasang iklan reklame maka anda harus mendapatkan izin penyelenggaraan reklame dan membayar pajak publikasinya supaya reklame yang sudah dipasang tidak akan diturunkan oleh pemerintah setempat.

Perizinan dan pajak reklame di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame. Perda tersebut menjelaskan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.

Secara jenisnya, reklame dibedakan menjadi reklame komersial dan reklame non-komersial. Reklame komersial merupakan reklame yang berisi informasi barang atau jasa dengan tujuan untuk kepentingan bisnis. Sedangkan reklame non komersial merupakan jenis reklame yang digunakan untuk keperluan non komersial seperti kampanye, himbauan, atau menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat.

CARA MENGURUS PERIZINAN REKLAME

Untuk mengurus dan mendaftarkan perizinan reklame, yang pertama kali harus anda siap kan adalah menyiapkan pemberkasan surat-surat untuk melengkapi ceklist pada lembar pendaftaran. semua berkas harus benar dan lengkap agar memenuhi syarat perizinan dan pajak reklame Syarat-syarat akan kita bahan di bawah ini.

Persyaratan dan Administrasi Membayar Pajak Reklame Di Jakarta:

1. Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan

3. Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur

4. Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)

5. Mengajukan Surat Permohonan : 

• Surat Permohonan atau Formulir permohonan

• Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data

6. Identitas Pemohon :

• Kartu Tanda Penduduk

• Kartu Keluarga• Nomor Pokok Wajib Pajak

7. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :

  • Akta pendirian ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenhunkam Jika PT dan Yayasan
  • Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi
  • Pengadilan Negeri, Jika CV

8. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan

9. NPWP Badan Hukum.

10. Proposal Teknis 

11. Jika Reklame berada pada tanah/bangunan disewa

12. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan

  • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  • Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan

12. Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan.

PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME

1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )

2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )

3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P )

4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )

5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )

6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B & P )

7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )

8. Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklame eBillboard yang terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )

9. FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P )

10. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan

11. Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )

12. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif

NO. TELP DAN WA WAJIB !

Keterangan :

( B ) = Baru

( P ) = Perpanjangan

PERSYARATAN JENIS REKLAME :

I. Berjalan pada Kendaraan, Dalam Ruang (indoor) pada Pusat Perbelanjaan/Mall, Slide Film dan Balon Udara

1. Surat Permohonan; ( B & P )

2. FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab; ( B )

3. FC NPWP, Pelaku Usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang wajib memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan Pajak Pratama setempat); ( B & P )

4. FC STNK untuk reklame Berjalan pada Kendaraan; ( B )

5. Foto Lokasi Pemasangan (untuk Kendaraan dan Indoor); ( B )

6. Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai); ( B & P )

7. Melampirkan Izin Lama (Asli). ( P )

NO. TELP DAN WA WAJIB !

Keterangan :

( B ) = Baru

( P ) = Perpanjangan

Lama Proses Perizinan

Setelah semua berkas persyaratan serta administrasi masuk dan diperiksa, izin penyelenggaraan reklame sudah bisa didapatkan kurang lebih dalam jangka waktu 60 hari kerja

Pemasangan Reklame yang diwajibkan :

1. Perletakkan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota

2. Pola penyebaran perletakkan reklame berdasarkan pada kawasan (zoning)

3. Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.

4. Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin

5. Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil

6. Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur

7. Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas

8. Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi

Pemasangan Reklame Billboard yang dilarang :

1. Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada : gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah; gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah & tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur2. 

2. Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu

3. Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol

4. Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) diluar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur

5. Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan Reklame

6. Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi

Pajak Reklame

Jika Anda ingin memasang reklame, ada pajak yang harus dibayarkan agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Supaya reklame yang sudah dipasang tidak akan diturunkan oleh pemerintah setempat. Pajak reklame di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Perda tersebut menjelaskan bahwa pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.

Secara jenisnya, reklame dibedakan menjadi reklame komersial dan reklame non-komersial. Reklame komersial merupakan reklame yang berisi informasi barang atau jasa dengan tujuan untuk kepentingan bisnis. Sedangkan reklame non komersial merupakan jenis reklame yang digunakan untuk keperluan non komersial seperti kampanye, himbauan, atau menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat.

Cara Mengurus Perizinan Reklame Di Jakarta Dan Membayar Pajak Reklamenya
Cara Mengurus Perizinan Reklame Di Jakarta Dan Membayar Pajak Reklamenya

Subjek dan Objek Pajak Reklame

Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:

Semua penyelenggaraan reklame.

Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:

Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

Reklame kain;

Reklame melekat, stiker;

Reklame selebaran;

Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

Reklame udara;

Reklame apung;

Reklame suara;

Reklame film/slide; dan

Reklame peragaan.

Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;

Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;

Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;

Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakandi atas tanah tersebut kecuali reklame produk;

Diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Reklame

Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak reklame. Penetapan NSR berdasarkan dari nilai kontrak reklame jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga. Jika penyelenggaraan reklame oleh diri sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan, lokasi, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Sementara penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklame, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor seperti penyelenggaraan reklame oleh diri sendiri.

Tarif pajak reklame di Jakarta adalah sebesar 25% sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Untuk daerah di luar Jakarta, aturan ini diadaptasi untuk diterapkan dan disesuaikan pada masing-masing daerah.

Sebelum menghitung tarif pajak reklame, Anda harus mengetahui tarif NSR. Tarif NSR dibedakan menjadi reklame komersial dan nonkomersial. PAJAK NEON BOX JAKARTA 

Melayani pengurusan Izin reklame / papan billboard wilayah Jabodetabek, segera hubungi kami :

konsultasi pajak reklame jakarta konsultan
konsultasi pajak reklame jakarta konsultan
× Free Konsultasi - 24 Jam