BERAPA TARIF PAJAK REKLAME JAKARTA TAHUN 2024 2025 2026 2027 2028 – Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
Pajak reklame merupakan salah satu aspek yang harus diperhitungkan oleh perusahaan yang ingin memanfaatkan media iklan untuk meningkatkan omset penjualan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa tarif pajak reklame ?” Dalam artikel ini, kita akan mengungkap rahasia di balik tarif pajak reklame dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya.
Menentukan Tarif Pajak Reklame
- Tarif pajak reklame seringkali ditentukan oleh peraturan daerah setempat. Masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan sendiri terkait pajak reklame, dan Berapa tarif pajak reklamenya dapat bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
- Tarif pajak reklame seringkali berkaitan dengan ukuran dan lokasi pemasangan iklan. Reklame yang lebih besar atau terletak di lokasi strategis biasanya dikenakan tarif lebih tinggi.
- Media iklan yang digunakan juga dapat memengaruhi tarif pajak. Apakah itu billboard, spanduk, atau neon box, masing-masing dapat memiliki tarif pajak yang berbeda-beda.
- Beberapa peraturan daerah mungkin memberlakukan Berapa tarif pajak reklame berdasarkan jangka waktu pemasangan. Misalnya, tarif tahunan dapat berbeda dengan tarif bulanan.
Langkah-langkah Menghitung Tarif Pajak Reklame
- Pelajari peraturan pajak reklame yang berlaku di daerah Anda. Pastikan untuk memahami kriteria dan ketentuan yang digunakan dalam menentukan tarif.
- Tentukan jenis reklame yang akan Anda pasang dan temukan kategori tarif yang sesuai. Misalnya, reklame di pusat kota atau di pinggir jalan mungkin memiliki tarif berbeda.
- Hitung luas atau ukuran reklame Anda. Beberapa peraturan daerah menggunakan ukuran sebagai faktor penentu dalam mengenakan tarif.
- Periksa tarif yang berlaku untuk jenis dan ukuran reklame Anda. Ini dapat ditemukan dalam peraturan pajak reklame setempat.
- Jika tarif pajak reklame dihitung berdasarkan jangka waktu tertentu, pastikan untuk memperhitungkan durasi pemasangan iklan.
- Diskusikan dan tanyakan kepada jasa konsultan pajak reklame apa bila mengalami kendala di dalam memahami peraturan perundang undangan
Mengetahui berapa tarif pajak reklame adalah langkah kunci dalam perencanaan pemasangan iklan yang efektif. Dengan memahami peraturan setempat dan faktor-faktor yang memengaruhi tarif, perusahaan dapat mengelola anggaran iklan mereka dengan lebih efisien. Tetaplah terinformasi dan konsultasikan dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan pajak reklame yang berlaku.
Pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Protokol A, Protokol B, dan Protokol C, Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III dan Lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil perhitungan NSR untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papa n/ Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture) ditetapkan sebagai berikut:
Tarif Pajak Terbaru
Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:
- Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300,00/cm2 (seribu tiga ratus rupiah) per centimetre persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
- Reklame Selebaran: Rp13.000,00/lembar (tiga belas ribu rupiah) per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000,00 (tiga belas jutarupiah) setiap kali izin reklame jakarta.
- Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meterpersegi per had.
- Reklame Udara: Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- Reklame Apung: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- f. Reklame Suara: Rp6.400,00/30 detik (enam ribu empat ratus rupiah) pertiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dad 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
- Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000,00/30 detik (tiga belas ribu rupiah) per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dan i 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik
- Reklame Peragaan: Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per setiap penyelenggaraan.
- Reklame Graffiti: Rp25.000,00/m2/hari (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per hari.
- Reklame Laser: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- Reklame Gapura: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000,00/m2/hari (seratus ribu rupiah) per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 m2 (dua meter persegi).