Insentif pajak reklame 2024/2025 DKI Jakarta adalah kebijakan pemerintah daerah Jakarta yang memberikan keringanan atau penurunan beban pajak bagi pengusaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan periklanan atau reklame di wilayah Jakarta.
Insentif tersebut berupa potongan atau pengurangan tarif pajak reklame 2024/2025 yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong pengusaha atau perusahaan untuk mengembangkan usaha reklame mereka di Jakarta.
Dengan adanya insentif pajak reklame 2024/2025, diharapkan jumlah reklame yang diizinkan dan dipasang di wilayah Jakarta akan meningkat. Hal ini dapat memberikan dampak positif bagi pengusaha dan juga masyarakat Jakarta, seperti peningkatan pendapatan bagi pengusaha, peningkatan kegiatan perekonomian, serta peningkatan lapangan kerja.
Namun, penting untuk diingat bahwa insentif tarif harga pajak reklame 2024/2025 Jakarta merupakan kebijakan yang dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai dengan regulasi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengusaha atau perusahaan perlu memperhatikan peraturan terbaru yang berlaku untuk mendapatkan manfaat dari insentif tersebut.
Besaran Prosentase Insentif/Potongan Pajak reklame 2024 dan 2025
Berikut ini adalah kutipan dari peraturan gubernur nomer 12 tahun 2023 yang mengatu tentang besaran insentif pengurangan pajak reklame 2024/2025 yang akan di terima oleh setiap wajib pajak reklame khususnya di ruang lingkup pemasangan di wilayah DKI Jakarta
Kutipan dari Pasal 9A
(1) Insentif Pajak Reklame diberikan melalui pengenaan Pajak Reklame dengan persentase tertentu.
(2) Pemberian insentif berupa pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas.
a. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Protokol A, Protokol B, dan Protokol C, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. Pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. Pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
4. Pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang belum tertayang/terpasang dan dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
b. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III dan Lingkungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame baik yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 22,5% (dua puluh dua koma lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan
c. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, selain Nama Pengenal Usaha atau Profesi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sampai dengan akhir tahun 2022, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
2. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang sudah atau belum tertayang/terpasang dan telah dilakukan pendaftaran pada tahun 2023, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;
3. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2024, ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame; dan 4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame.
4. pengenaan Pajak Reklame untuk objek Pajak Reklame yang dilakukan pendaftaran pada tahun 2025 dan tahun berikutnya, ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Reklame;