Alamat Kantor Pajak Reklame Jakarta

Alamat Kantor Pajak Reklame Jakarta

ALAMAT KANTOR PAJAK REKLAME JAKARTA dan tempat membayar pajak reklame di jakarta terbagi menjadi beberapa wilayah yaitu kantor dinas pendapatan daerah jakarta pusat barat timur selatan utara.

Sebelum mendaftar ke kantor pajak reklame sebaiknya kita mempersipkan dulu berkas-berkas yang harus dibawa dan lengkap, karena jika berkas surat menyurat tidak lengkap maka akan sangat sulit untuk mendaftakan izin pajak reklame. bahkan kemungkinan besar akan di tolak karena syarat-syarat yang tidak lengkap. lalu apa saja syarat pemberkasannya, kita bahas di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Permohonan Perizinan Pajak Reklame

Untuk mengajukan permohonan pajak reklame di Jakarta, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dinas pajak reklame di Jakarta. Syarat dan ketentuan tersebut antara lain: Anda harus memiliki dokumen yang sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan; Anda harus memastikan bahwa dokumen yang akan diajukan sudah benar dan lengkap; Anda harus membayar biaya yang ditetapkan oleh dispenda Jakarta; dan Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Untuk mengajukan permohonan di PTSP DKI Jakarta, Anda dapat datang langsung ke lokasi kantor dinas pajak reklame DKI Jakarta yang berada di wilayah Jakarta. Pertama, Anda harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan. Setelah itu, Anda dapat mengirimkan dokumen melalui email atau mengirimkannya melalui pos. Jika Anda datang langsung ke lokasi PTSP DKI Jakarta, maka Anda harus mengantri terlebih dahulu dan menyerahkan dokumen yang diperlukan ke petugas.

SEGERA KONSULTASIKAN DENGAN KAMI, JIKA SYARAT PEMBERKASAN DOKUMEN TIDAK LENGKAP DAN BELUM PERNAH MENGURUS PERIZINAN PAJAK REKLAME.

Persyaratan dan Administrasi Membayar Pajak Reklame Di Jakarta:

1. Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan

3. Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur

4. Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)

5. Mengajukan Surat Permohonan : 

• Surat Permohonan atau Formulir permohonan

• Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data

6. Identitas Pemohon :

• Kartu Tanda Penduduk

• Kartu Keluarga• Nomor Pokok Wajib Pajak

7. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :

  • Akta pendirian ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenhunkam Jika PT dan Yayasan
  • Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi
  • Pengadilan Negeri, Jika CV

8. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan

9. NPWP Badan Hukum.

10. Proposal Teknis 

11. Jika Reklame berada pada tanah/bangunan disewa

12. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan

  • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  • Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan

12. Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan.

PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME

1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )

2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )

3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P )

4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )

5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )

6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B & P )

7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )

8. Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklame eBillboard yang terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )

9. FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P )

10. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan

11. Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )

12. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif

NO. TELP DAN WA WAJIB !

Keterangan :

( B ) = Baru

( P ) = Perpanjangan

ALAMAT KANTOR PAJAK REKLAME JAKARTA

Alamat Kantor Pajak Reklame Jakarta
Alamat Kantor Pajak Reklame Jakarta
× Free Konsultasi - 24 Jam